JAKARTA, iNews.id - Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap karena melanggar program asimilasi setelah bebas. Hingga saat ini Habib Bahar sudah di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menjelaskan detail kronologi Habib Bahar ditangkap kembali, Selasa (19/5/2020). Habib Bahar ditangkap di kediamannya pukul 01.45 WIB.
"Habib Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith dicabut asimilasinya," ucap Reynhard, Selasa (19/5/2020).
Berikut kronologi Habib Bahar ditangkap kembali:
Pukul 01.45 WIB, tim yang terdiri atas Tim Direktorat Kamtib Ditjen PAS, Kanwil Jawa Barat, Lapas Kelas IIA Cibinong, Bapas Bogor, dan anggota Kepolisian dari Satbrimobda Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bogor, Sabhara Polres Bogor, bergerak menuju kediaman narapidana Habib Bahar.
Pukul 02.00 WIB, tim tiba di kediaman Habib Bahar, Kalapas Kelas IIA Cibinong membacakan SK Pencabutan asmilasi dan selanjutnya Kasat Reskrim Bogor melakukan eksekusi narapidana Habib Bahar dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur.
Pukul 03.15 WIB Habib Bahar tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur. Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk rapid test Covid-19, juga dilakukan penggeledahan badan dan barang dan ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait