JAKARTA, iNews.id - Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap karena melanggar program asimilasi pada Selasa (19/5/2020) dini hari. Terpidana kasus penganiayaan anak di bawah umur itu langsung dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Habib Bahar tampak mengenakan jaket dan sarung saat berada di Lapas Gunung Sindur. Dia diperiksa kesehatannya oleh petugas lapas.
Kuasa hukum juga mendampingi Habib Bahar berada di Lapas Gunung Sindur. Dia tampak berbicara dengan petugas lapas.
Sebelum dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar dijemput aparat kepolisian di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor. Pendukung Habib Bahar juga ramai di lokasi saat ingin dibawa aparat kepolisian.
Kadiv Pas Kemenkumham Jabar, Abdul Haris mengatakan Habib Bahar kembali ditangkap karena melanggar asimilasi. Namun Aris tidak menjelaskan alasan pelanggaran yang dilakukan Habib Bahar.
"Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan assimilasi," kata Aris, Selasa (19/5/2020).
Habib Bahar baru keluar dari Lapas Pondok Rajeg pada Sabtu (16/5/2020). Dia sebelumnya divonis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait