JAKARTA, iNews.id - Kasus suap yang menjerat Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priantna memasuki babak baru. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan atas nama tersangka sekaligus Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan RSUKB di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020.
Berkas dan barang bukti kasus suap yang melibatkan Ajay M Priatna tersebut dilimpahkan ke tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada Senin (25/1/2021).
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), hari ini (25/1/2021), tim penyidik melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti), tersangka HY (Hutama Yonathan) kepada Tim JPU," ujar pelaksana tugas (plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/1/2021).
Ali mengemukakan, kewenangan penahanan Hutama Yonathan dilanjutkan oleh tim JPU selama 20 hari ke depan hingga 13 Februari 2021 di Rutan Polda Metro Jaya.
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," ujarnya.
Terkait kasus suap tersebut, tutur Ali, tim penyidik telah mememeriksa sedikitnya 27 saksi dalam proses penyidikan. Termasuk diantaranya memeriksa tersangka Ajay M Priatna selaku Wali Kota Cimahi dan beberapa aparatur sipil di Pemkot Cimahi.
Diketahui KPK, telah menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) sebagai tersangka penerima suap. Dia diduga telah menerima suap sekira Rp1,6 miliar untuk memuluskan perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi.
Ajay disinyalir menerima Rp1,6 miliar dalam lima kali tahapan. Uang senilai Rp1,6 miliar yang diterima Ajay itu, diduga bagian dari kesepakatan awal untuk memuluskan izin pembangunan RSU Kasih Bunda sebesar Rp3,2 miliar.
Selain Ajay, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi , Hutama Yonathan (HY). Hutama Yonathan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Selain Ajay, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi , Hutama Yonathan (HY). Hutama Yonathan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Awalnya, Ajay diduga meminta jatah kepada Hutama Yonathan sebesar Rp3,2 miliar untuk mengurus izin pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda Cimahi. Hutama Yonathan kemudian menyanggupi permintaan Ajay tersebut.
Uang sebesar Rp3,2 miliar itu diminta Ajay saat bertemu dengan Hutama di sebuah restoran daerah Bandung. Akhirnya, uang yang telah disepakati itu akan diserahkan secara bertahap oleh salah satu staf keuangan di RSU Kasih Bunda kepada Ajay melalui orang kepercayaannya.
"Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada AJM tersebut, pihak RSU KB membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu 28 November 2020.
Atas ulahnya, sebagai penerima suap, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pemberi suap, Hutama Yonathan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Agus Warsudi
komisi pemberantasan korupsi kota cimahi OTT Wali Kota Cimahi wali kota cimahi dugaan korupsi suap proyek dugaan suap kasus suap kasus dugaan suap
Artikel Terkait