KPK memperpanjang penahanan Ajay M Priatna selama 30 hari untuk kepentingan penyidikan. (Foto: Okezone)

Selain Ajay, KPK pada 28 November 2020 juga telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan sebagai tersangka pemberi suap kepada Ajay.

Untuk Hutama saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.

Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020. Pemberian uang kepada Ajay telah dilakukan lima kali di beberapa tempat sejak 6 Mei 2020.

Sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta. Saat itulah Ajay dan pemberi suap ditangkap penyidik KPK di Kota Cimahi. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network