JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna. Perpanjangan penahanan itu untuk keperluan penyidikan kasus suap terkait izin proyek pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi, Jawa Barat.
"Selasa, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AJM selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Bandung yang kedua terhitung sejak 26 Februari 2021 sampai dengan 27 Maret 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Ali mengemukakan perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik KPK masih akan memanggil saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Ajay.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Selasa ini juga telah memeriksa Ajay dalam kapasitas sebagai tersangka. "Tim penyidik KPK mengonfirmasi pada yang bersangkutan terkait dengan dokumen pengangkatan selaku Wali Kota Cimahi. Di samping itu, soal dugaan adanya kedekatan dengan berbagai pihak rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan di Kota Cimahi," ucap Ali.
Selain Ajay, KPK pada 28 November 2020 juga telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan sebagai tersangka pemberi suap kepada Ajay.
Untuk Hutama saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.
Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020. Pemberian uang kepada Ajay telah dilakukan lima kali di beberapa tempat sejak 6 Mei 2020.
Sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta. Saat itulah Ajay dan pemberi suap ditangkap penyidik KPK di Kota Cimahi.
Editor : Agus Warsudi
komisi pemberantasan korupsi Ajay Muhammad Priatna OTT Wali Kota Cimahi wali kota cimahi kasus suap suap proyek aliran dana suap dugaan suap kasus dugaan suap
Artikel Terkait