JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton Dindin Solakhuddin sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna/Wali Kota Cimahi nonaktif)," kata pelaksana tugas (pl) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Sebelumnya, KPK pernah memanggil Dindin pada 4 Januari 2021 juga sebagai saksi untuk tersangka Ajay. Namun, saat itu yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik dikarenakan sakit.
Selain Ajay, KPK pada 28 November 2020 juga telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka pemberi suap kepada Ajay.
Editor : Agus Warsudi
suap proyek aliran dana suap dugaan suap kasus suap kasus dugaan suap Ajay Muhammad Priatna OTT Wali Kota Cimahi wali kota cimahi komisi pemberantasan korupsi
Artikel Terkait