KPK mengungkapkan dikarenakan pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan SK hanya sebesarRp3,3 miliar dan masuk kategori macet sehingga KD mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun.
KPK menduga KD selanjutnya menerima uang sekitar Rp13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari SK. Sedangkan DK dan DW diduga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.
Editor : Agus Warsudi
kasus korupsi kasus korupsi anggaran tersangka kasus korupsi terjerat kasus korupsi dana bergulir korupsi lpdb Direktur Utama LPDB-KUMKM lpdb lpdb-kumkm lpdb-umkm
Artikel Terkait