JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana bergulir oleh LPDB-KUMKM Jabar tahun anggaran 2012-2013 ke penuntutan. Akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp116,8 miliar.
"Tim penyidik, Kamis (12/1/2023) telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka KD dan kawan-kawan kepada tim jaksa karena dari isi kelengkapan berkas perkara telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan KUHAP," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (14//1/2023).
Empat tersangka kasus korupsi itu antara lain, Direktur Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) 2010-2017 Kemas Danial (KD).
Kemudian, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jabar Dodi Kurniadi (DK), Sekretaris II Kopanti Jabar Deden Wahyudi (DW), dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PN) Stevanus Kusnadi (SK).
Editor : Agus Warsudi
kasus korupsi kasus korupsi anggaran tersangka kasus korupsi terjerat kasus korupsi dana bergulir korupsi lpdb Direktur Utama LPDB-KUMKM lpdb lpdb-kumkm lpdb-umkm
Artikel Terkait