Ilustrasi Gedung KPK. (Foto: Ilustrasi)

Dikutip dari berbagai sumber, kasus ini bermula saat Djoko Saputro menjabat Dirut Perum Jasa Tirta II pada 2016. Saat itu Joko meminta ada tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat dari Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.

Selanjutnya Andririni ditunjuk Djoko sebagai pelaksana proyek itu. Dalam realisasinya anggaran hanya mencapai Rp 5.564.413.800. Untuk melaksanakan pekerjaan Andririni menggunakan bendera perusahaan PT BMEC dan PT 2001 Pangripta.

Sementara itu ada beberapa pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Djoko dan Andririni. Mulai dari pencatutan nama-nama ahli dalam kontrak yang diduga untuk formalitas semata, rekayasa pelaksanaan lelang serta membuat penanggalan mundur dokumen administrasi. 

Berdasarkan keterangan KPK akibat tindak pidana korupsi tersebut kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network