Namun ada yang berbeda dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung bagi kedua terdakwa. Terutama dalam terpenuhinya unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam putusan Djoko Saputro, majelis hakim tidak menyertakan pasal tersebut. Lain halnya dalam putusan terdakwa Andririni yang menyertakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Andririni dipidana pertama Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yaitu 4 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp400 juta dan uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar.
Terpenuhinya Unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam pertimbangan majelis hakim adalah berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa terdakwa Andririni tidak berdiri sendiri dalam mewujudkan perbuatan yang dilakukan, melainkan dilakukan bersama-sama dengan Djoko Saputro, selaku Dirut PJT II.
Pihak lain, yaitu Andrijanto, ST selaku Kadiv Perencanaan Strategis dan Litbang PJT II Esthi Pambangun selaku Manager Organisasi dan Pembangunan SDM, Endarta Dwi P selaku Manager ULP PJT II, serta Sutisna selaku Direktur Utama PT BMEC.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait