Dalam aksi yang akan digelar pada Senin 15 Agustus 2022 tersebut, ujar Cepi Suhendar, KPJ Kota Bandung mengusung tiga poin aspirasi.
Pertama, Pemkot Bandung wajib menjamin kenyamanan dan keamanan dalam mencari kehidupan yang layak sesuai amanah UUD 45.
Kedua, penyediaan lapangan kerja, sarana, dan prasarana sebagai wahana ekspresi dan profesional.
Ketiga, membina dan mengayomi para seniman musisi jalanan secara berkesinambungan supaya terjadi sinergi dan sama-sama memajukan Kota Bandung. Tentang pelaksanaan kebijakan dalam penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) (pengamen/KPJ) yang tidak berpihak kepada masyarakat/inkonsisten serta tidak menunaikan hasil yang diharapkan serta bertentangan dengan Pancasila dan UUD1945.
Editor : Agus Warsudi
pengamen pengamen jalanan kota bandung pemkot bandung wali kota bandung oded m danial DPRD Kota Bandung Gedung DPRD Kota Bandung
Artikel Terkait