Logo KPJ Bandung. Kelompok penyanyi jalan berancana menggelar aksi doa bersama dan penyampaian aspirasi pada Senin 15 Agustus 2022. (FOTO: ISTIMEWA)
Agus Warsudi

BANDUNG, iNews.id - Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) Bandung berencana menggelar aksi moral turun ke jalan menyambut HUT ke-77 RI pada Senin 15 Agustus 2022. Aksi yang dipusatkan di depan DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi tersebut, menyuarakan tiga aspirasi.

Berdasarkan surat pemberitahuan kepada Kapolrestabes Bandung, aksi diikuti 1.500 anggota KPJ. Anggota KPJ Kota Bandung akan melakukan long march dari Stadion Sidolig Lapangan Persib Bandung, Jalan A Yani ke DPRD Kota Bandung, Di DPRD, mereka akan menggelar aksi kesenian dan doa bersama. 

Setelah itu, anggota KPJ akan melanjutkan aksi di Kantor Wali Kota Bandung, Jalan Wastukancana. Di sini pun, anggota KPJ Kota Bandung akan menggelar aksi kesenian dan doa untuk negeri.

Alat peraga yang digunakan antara lain, bendera merah putih, bendera KPJ Kota Bandung, satu mobil komando lengkap dengan sound sistem.

"Materi yang akan kami sampaikan dalam doa dimaksud adalah menyuarakan aspirasi masyarakat jalanan terkait Perda Tantribmas 2019, menindaklanjuti tiga tuntutan aksi 12 Maret 2020 kepada Wali Kota Bandung (saat itu) HM Oded Daniel (almarhum) dan DPRD Kota Bandung," kata Ketua KPJ Kota Bandung Cepi Suhendar sekaligus koordinator lapangan atau penanggung jawab aksi.

Dalam aksi yang akan digelar pada Senin 15 Agustus 2022 tersebut, ujar Cepi Suhendar, KPJ Kota Bandung mengusung tiga poin aspirasi.

Pertama, Pemkot Bandung wajib menjamin kenyamanan dan keamanan dalam mencari kehidupan yang layak sesuai amanah UUD 45. 

Kedua, penyediaan lapangan kerja, sarana, dan prasarana sebagai wahana ekspresi dan profesional.

Ketiga, membina dan mengayomi para seniman musisi jalanan secara berkesinambungan supaya terjadi sinergi dan sama-sama memajukan Kota Bandung. Tentang pelaksanaan kebijakan dalam penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) (pengamen/KPJ) yang tidak berpihak kepada masyarakat/inkonsisten serta tidak menunaikan hasil yang diharapkan serta bertentangan dengan Pancasila dan UUD1945.


Editor : Agus Warsudi

BERITA TERKAIT