Jika terjadi pelanggaran dalam ketentuan dalam SKB 3 Menteri tersebut, ujarnya, diatur ketentuan pihak yang dapat memberikan sanksi. Sanksi diberikan secara berjenjang, tergantung siapa yang melakukan pelanggaran, di level mana pelanggaran tersebut terjadi.
Jika yang melakukan pelanggaran adalah pihak sekolah (kepala sekolah, pendidik atau tenaga kependidikan), maka yang berhak menjatuhkan sanksi adalah pemerintah daerah.
Ketika yang melakukan pelanggaran adalah pemerintah daerah (kabupaten/kota), yang akan memberikan sanksi adalah gubenur. Jika pelaku pelanggaran adalah Gubenur, yang berhak memberikan sanksi adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tindak lanjut atas pelanggaran SKB 3 Menteri akan diterapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sedangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam ketentuan SKB 3 Menteri juga dapat memberikan sanksi kepada sekolah terkait pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
Hal ini, ujarnya, memang kewenangan Kemdikbud yang dapat digunakan untuk memberikan tekanan dan sanksi kepada pihak sekolah yang membandel, tidak mematuhi SKB 3 Menteri, meskipun ada plus minusnya.
"Misalnya, peserta didik yang bersekolah di tempat tersebut menjadi terdampak dalam pelayanan proses pembelajaran di sekolah yang berkualitas dan berkeadilan karena adanya penghentian bantuan pendanaan,” ujar Retno.
Editor : Agus Warsudi
kemenag gus yaqut menteri agama kemendagri Mendagri Tito Karnavian mendikbud kemendikbud mendikbud nadiem makarim seragam sekolah pemakaian seragam sekolah
Artikel Terkait