Pedagang seragam sekolah. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi  Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah. SKB 3 Menteri itu salah satunya mengatur tentang murid dan guru di sekolah negeri yang berhak memilih seragam yang dikenakan. 

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, SKB yang ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tersebut menjawab sekaligus menghentikan berbagai polemik yang selama ini terjadi di sejumlah daerah.

"Selama ini muncul berbagai aturan di daerah terkait seragam di lingkungan sekolah bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang dinilai cenderung diskriminatif dan intoleran di sekolah-sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah,” kata Retno dalam keterangan resminya, Sabtu (6/2/2021).

Dalam ketentuan pada SKB 3 Menteri, ujar Retno, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam sekolah dan atribut tanpa kekhususan agama atau dengan kekhususan agama. 

Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh lagi mewajibkan dan atau melarang seragam dan stribut dengan kekhususan agama. Namun, khusus peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di Provinsi Nanggroë Aceh Darussalam (NAD) dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan NAD. 

Menurut Retno, ketentuan peserta didik dan pendidik berhak memilih seragam sekolah dan atribut tanpa kehususan agama atau dengan kekhususan agama merupakan perwujudan dari hak asasi individu sesuai keyakinan pribadinya. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network