"Evaluasi jam operasional dalam status zona merah maka kapasitas ruang usaha maksimal 30 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 WIB," kata Oded.
Wali Kota Bandung menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) melakukan evaluasi terhadap tempat-tempat hiburan, biliard, hotel, resto, dan kafe terhadap disiplin protokol kesehatan serta evaluasi kapasitas ruang usaha dan jam operasional.
"Khusus resto dan kafe untuk kembali dievaluasi berkaitan dengan kebijakan dine-in. Dalam zona merah idealnya take away (dibawa pulang) dan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB," kata Wali Kota.
Untuk antisipasi libur panjang, ujar Oded, mengingat Kota Bandung berstatus zona merah, maka okupansi hotel dipertimbanfkan maksimal 50 persen dengan disiplin protokol kesehatan ketat, terutama tamu hotel sangat potensial orang tanpa gejala (OTG) dari zona merah di daerah lain.
"Segera lakukan koordinasi dengan jajaran PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Kota Bandung) untuk menyikapi di masa zona merah," tutur Oded.
Editor : Agus Warsudi
zona merah zona merah corona zona merah covid-19 dishub kota bandung Diskar PB Kota Bandung kota bandung wali kota bandung oded m danial jawa barat
Artikel Terkait