BANDUNG, iNews.id - Kota Bandung, Jawa Barat kembali masuk zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19 pada Senin (30/11/2020). Menyikapi status tersebut, Wali Kota Bandung Oded M Danial menyampaikan sejumlah instruksi kepada jajaran Pemkot Bandung.
Berdasarkan data Pusat Informasi Covid-19 (Pusicov) Kota Bandung pada Senin (30/11/2020), jumlah terkonfirmasi Covid-19 aktif 759 atau tambah 97 orang dibanding Minggu (29/11/2020).
Total warga Kota Bandung yang terpapar Covid-19 sebanyak 3.560 orang atau tambah 106 orang dalam beberapa hari terakhir. Sedangkan pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia di Kota Bandung sebanyak 113 orang.
Oded M Danial yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung menginstruksi seluruh tim gugus tugas baik tingkat kota, kecamatan, maupun kelurahan segera berkoordinasi dengan Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB), jajaran Polrestabes Bandung, Kodim 0618/BS, dan PDAM untuk kembali melakukan penyemprotan desinfektan di seluruh jalan protokol.
"Silakan jalur dibagi tugas sesuai kapasitas. Di sarankan satu minggu tiga kali lakukan penyemprotan disinfektan. Untuk bahan desinfektan dibantu oleh PDAM," kata Wali Kota Bandung, Selasa (1/12/2020).
Wali Kota memerintahkan siapkan akomodasi kebutuhan makan dan minum untuk para petugas di lapangan. Satpol PP Kota Bandung dan jajaran diperintahkan untuk terus melakukan imbauan guna mengingatkan masyarakat akan pentingnya disiplin protokol kesehatan, terutama di tempat-tempat keramaian.
"Lakukan razia masker sekaligus memberlakukan denda atau sanksi bagi masyarakat yang melanggar sesuai peraturan. Bubarkan setiap potensi kerumunan dan ploting petugas untuk menjaga tempat-tempat publik, seperti alun-alun, taman, dan jalur atau ruas yang berpotensi terjadi kerumunan," ujar Oded.
Koordinasi dengan Kadishub Kota Bandung, tutur Oded, untuk melakukan penertiban atau penutupan Jalan Dipatiukur pada malam hari dan penertiban pedagang kaki lima (PKL). Maksimal aktivitas PKL sampai pukul 21.00 WIB.
Kepada Dishub Kota Bandung dan jajaran, lakukan pengaturan di ruas jalan yang berpotensi terjadi kemacetan. Fleksibilitas pengaturan traffict light jika terjadi atrean panjang kendaraan.
Ploting petugas secara merata dan proporsional di tempat-tempat atau ruas jalan yang berpotensi terjadi kemacetan, sekaligus melakukan razia atau penertiban kepada para sopir dan penumpang, baik kendaraan umum maupun pribadi, yang tidak bermasker dan tidak menjaga jarak. Dalam zona merah, idealnya kapasitas penumpang baik kendaraan umum maupun pribadi 30 persen.
"Koordinasi ulang dengan jajaran Satlantas Polrestabes Bandung untuk melakukan blocking (penutupan) jalan dan pemberlakuan tutup jalan pada malam hari sampai pagi hari," tutur Wali Kota Bandung.
Kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Kadisindagin) Kota Bandung, Wali Kota mengatakan, lakukan evaluasi dengan objektif terhadap kegiatan di pusat perdagangan dan toko-toko modern atau toko individu berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan, baik penjaga toko atau pembeli.
"Evaluasi jam operasional dalam status zona merah maka kapasitas ruang usaha maksimal 30 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 WIB," kata Oded.
Wali Kota Bandung menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) melakukan evaluasi terhadap tempat-tempat hiburan, biliard, hotel, resto, dan kafe terhadap disiplin protokol kesehatan serta evaluasi kapasitas ruang usaha dan jam operasional.
"Khusus resto dan kafe untuk kembali dievaluasi berkaitan dengan kebijakan dine-in. Dalam zona merah idealnya take away (dibawa pulang) dan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB," kata Wali Kota.
Untuk antisipasi libur panjang, ujar Oded, mengingat Kota Bandung berstatus zona merah, maka okupansi hotel dipertimbanfkan maksimal 50 persen dengan disiplin protokol kesehatan ketat, terutama tamu hotel sangat potensial orang tanpa gejala (OTG) dari zona merah di daerah lain.
"Segera lakukan koordinasi dengan jajaran PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Kota Bandung) untuk menyikapi di masa zona merah," tutur Oded.
Editor : Agus Warsudi
zona merah zona merah corona zona merah covid-19 dishub kota bandung Diskar PB Kota Bandung kota bandung wali kota bandung oded m danial jawa barat
Artikel Terkait