Kepada Dishub Kota Bandung dan jajaran, lakukan pengaturan di ruas jalan yang berpotensi terjadi kemacetan. Fleksibilitas pengaturan traffict light jika terjadi atrean panjang kendaraan.
Ploting petugas secara merata dan proporsional di tempat-tempat atau ruas jalan yang berpotensi terjadi kemacetan, sekaligus melakukan razia atau penertiban kepada para sopir dan penumpang, baik kendaraan umum maupun pribadi, yang tidak bermasker dan tidak menjaga jarak. Dalam zona merah, idealnya kapasitas penumpang baik kendaraan umum maupun pribadi 30 persen.
"Koordinasi ulang dengan jajaran Satlantas Polrestabes Bandung untuk melakukan blocking (penutupan) jalan dan pemberlakuan tutup jalan pada malam hari sampai pagi hari," tutur Wali Kota Bandung.
Kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Kadisindagin) Kota Bandung, Wali Kota mengatakan, lakukan evaluasi dengan objektif terhadap kegiatan di pusat perdagangan dan toko-toko modern atau toko individu berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan, baik penjaga toko atau pembeli.
Editor : Agus Warsudi
zona merah zona merah corona zona merah covid-19 dishub kota bandung Diskar PB Kota Bandung kota bandung wali kota bandung oded m danial jawa barat
Artikel Terkait