Kosim (kemeja kuning) ayah Eko Ramadani terpidana kasus Vina Cirebon saat berada di Polda Jabar. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Kosim ayah dari Eko Ramadani terpidana kasus Vina Cirebon diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (19/6/2024). Pria paruh baya itu mengaku siap memberikan keterangan apa adanya terkait kasus yang menyebabkan putranya dipidana penjara seumur hidup.

"Saya telah menyiapkan diri untuk diperiksa. Saya akan menjawab apa adanya, apa yang kita ketahui," ujar Kosim didampingi tim kuasa hukum dari Peradi Bandung di Mapolda Jabar, Rabu (19/6/2024).

Ditanya tentang materi pemeriksaan terkait Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice atau Perintangan Penyidikan, Kosim mengaku tidak tahu.

"Saya tidak tahu kesalahannya apa," ujar Kosim.

Sebelumnya, kuasa hukum 5 terpidana kasus Vina Cirebon Jutek Bongso mengatakan, selain mendampingi keluarga ke Polda Jabar, tim Peradi juga mendatangi Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Tim kuasa hukum dari Peradi dan keluarga terpidana meminta izin menemui lima terpidana. Sebab, saat kami datang ke Rutan (Kebonwaru) Bandung, kami tidak diizinkan menemui lima terpidana karena dalam pemeriksaan Polda Jabar," kata Jutek Bongso.

Tim kuasa hukum dan keluarga berharap Ditjenpas Kemenkumham memberikan izin untuk menjenguk para terpidana.

"Namun sampai sekarang kami belum mendapatkan izin. Karena itu, kami tidak tahu apakah saat diperiksa penyidik Polda Jabar beberapa waktu lalu mereka didampingi pengacara atau tidak. Sebab, kami baru mendapat kuasa sejak 10 Juni lalu," ujar Jutek.

Selain Kosim ayah dari Eko Sandi, penyidik Polda Jabar juga memeriksa Murad ayah dari terpidana Eka Sandi, Tasanah ayah terpidana Hadi Saputra, dan Maskana, kakak dari terpidana Jaya. Sampai saat ini, mereka masih diperiksa penyidik.

Diketahui, Pramudya Wibawa Jati, Okta, dan Teguh tiga saksi kasus Vina Cirebon mencabut keterangan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 2016. Pecabutan itu dilakukan karena BAP 2016 dibuat di bawah tekanan penyidik dan diarahkan.

Dalam keterangan yang baru, mereka menegaskan saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, Pramudya, Okta dan Teguh menegaskan tidur bersama 5 terpidana di rumah anak ketua RT.

Artinya, 5 terpidana seumur hidup itu, tidak melakukan pembunuhan yang dituduhkan kepada mereka.  

Selain Pramudya, Okta dan Teguh, saksi Liga Akbar juga mencabut BAP 2016. Liga mengaku, pada 2016, diminta oleh Iptu Rudiana menjadi saksi.

Padahal Liga Akbar telah berkali-kali menolak dan menegaskan tidak tahu peristiwa itu. Namun akhirnya Liga terpaksa mengikuti skenario yang dituangkan dalam BAP 2016.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network