Pegi Setiawan dan kuasa hukum mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. (Foto: MPI)

CIREBON, iNewsid - Kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina akan melaporkan penyidik hingga hakim ke Mahkamah Agung (MA) dan KPK. 

Laporan tersebut dilakukan jelang sidang praperadilan Pegi Setiawan yang akan digelar Senin (24/6/2024). Pihak kuasa hukum Pegi khawatir terjadi suap saat sidang praperadilan.

Dia menilai kliennya, Pegi Setiawan alias Perong tidak melakukan tindak pidana dan yakin juga bahwa penyidik tidak mempunyai alat bukti untuk menjerat Pegi.

“Tujuan pelaporan tersebut untuk memonitoring jalannya sidang praperadilan karena kami khawatir terhadi suap selama berlangsungnya sidang praperadilan,” kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, Selasa (18/6/2024).

Toni mengaku sudah melayangkan surat permohonan pengawasan ke Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi selama jalannya sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina di PN Bandung, Senin, 24 Juni 2024 mendatang.

“Rencananya pelaporan tersebut akan dilakukan Rabu besok ke MA dan KPK. Kami sudah menyiapkan berkas dan bukti. Bukti-bukti ini nantinya akan diperlihatkan di dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network