PN Bandung telah menunjuk hakim tunggal untuk sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong. (Foto: MPI)

BANDUNG, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunjuk Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal dalam sidang permohonan praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina. Rencananya, sidang tersebut bakal digelar Senin, 24 Juni 2024 di PN Bandung.

Eman Sulaeman merupakan hakim di PN Bandung dengan pangkat Pembina Tingkat I IV/b. Pria kelahiran Karawang 10 April 1975 itu pernah bertugas di Mahkamah Agung (MA) dengan jabatan Teknis Yustisial.

Permohonan atau gugatan praperadilan dengan termohon atau tergugat Kapolri cq Polda Jabar cq Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar itu diajukan 22 kuasa hukum atas penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon.

Kuasa hukum menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka otak kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016, tidak berdasarkan dan tanpa bukti.

Saat ini, gugatan praperadilan Pegi Setiawan telah teregister di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Pegi menggugat

Muchtar Effendi, salah satu kuasa hukum Pegi mengatakan, praperadilan ditempuh lantaran Pegi Setiawan dijadikan tersangka dalam kasus Vina Cirebon tanpa dasar dan bukti kuat.

"Kami lihat di konferensi pers pertama, tidak ada bukti kuat mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami (Pegi Setiawan). Kemudian, sejak 2016, klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan praperadilan," kata Muchtar.

Bentuk Tim

Polda Jabar telah menyiapkan tim dari Bidang Hukum Polda Jabar untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus memperintahkan Bidkum Polda Jabar membentuk tim untuk menghadapi gugatan.

"Tim ini telah dibentuk untuk menghadapi gugatan praperadilan tersangka PS (Pegi Setiawan) atau kuasa hukumnya," kata Kabid Humas Polda Jabar.

Kombes Pol Jules menyatakan, Polda Jabar juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk dibeberkan dalam sidang praperadilan nanti. "Kami siap menghadapi gugatan praperadilan," ujar Kombes Pol Jules.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

Masyarakat pun mendesak kepolisian menuntaskan kasus tersebut. Apalagi masih ada 3 DPO atau buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network