Kejari Indramayu menerima pengembalian kerugian negara dugaan korupsi sebesar Rp400 juta, (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

INDRAMAYU, iNews.id - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menerima pengembalian kerugian negara dugaan korupsi sebesar Rp400 juta, Kamis (31/3/2022). Pengembalian uang negara itu dari perkara korupsi Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman alun-alun Jatibarang, Tahun Anggaran 2019.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indramayu, Iyus Zatnika mengatakan, pengembalian tersebut dilakukan melalui penasehat hukum terdakwa, Raja, SH, sebesar Rp400 juta.

"Jadi total pengembalian kerugian keuangan negara yang dititipkan sampai saat ini yaitu sebesar Rp500 juta," ujar dia.

Iyus Zatnika menyampaikan, saat ini, uang tersebut disimpan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Indramayu sampai dengan perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.

Diketahui sebelumnya, kasus RTH Jatibarang, tahun anggaran 2019 merupakan bantuan provinsi Jawa Barat sebesar Rp13 miliar yang terdiri dari tiga pagu anggaran untuk kegiatan pelaksanaan.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network