Pada pelaksanaan fisik kegiatan tersebut, terjadi pengurangan volume dan spesifikasinya. Selain itu, juga ditemukan adanya manipulasi data seolah-olah pekerjaan sudah 100 persen selesai.
Dalam proses penyidikannya, penanganan kasus korupsi pembangunan RTH alun-alun di Kecamatan Jatibarang yang merugikan negara senilai Rp2 miliar dan melibatkan dua pejabat di lingkungan Pemkab Indramayu ini ditangani oleh Keajaksaan Tinggi Jawa Barat.
Adapun dua orang dari pejabat itu, yakni S selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, serta BSM selaku Kabid Kawasan Perumahan pada Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.
Selain kedua pejabat tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar juga sudah menetapkan dua tersangka dari pihak swasta. Yakni, P selaku Direktur Utama PT MPG yang bekerja sama dengan Pemkab Indramayu dan N, yang merupakan broker yang meminjamkan bendera jasa konsultan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait