Aspidsus Kejati Jabar menuturkan, tersangka RDC juga menggunakan dana PT Posfin untuk kepentingan pribadi eks Dirut berinisial S sebesar Rp4,2 miliar. Terakhir, RDC mengggunakan pembiayaan atau pinjaman back to back pada bank yang ternyata digunakan menebus sertifikat rumah pribadi S, eks Dirut PT Posfin sebesar Rp9,2 miliar.
"Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp52 miliar. Dalam perkara ini, penyidik Kejati Jabar menerapkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor. Tidak menutup kemungkinan kami kembangkan bila ada tindak pidana pencucian uang," tutur Riyono.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar kejaksaan Kejaksaan Tinggi Jabar kejaksaan tinggi tersangka korupsi tersangka korupsi ditahan tersangka korupsi diborgol
Artikel Terkait