Tersangka RDC (baju tahanan merah), mantan pejabat PT Posfin, anak perusahaan PT Pos digelandang petugas Kejati Jabar untuk dijebloskan ke tahanan. (Foto: Istimewa)

Aspidsus Kejati Jabar menuturkan, tersangka RDC juga menggunakan dana PT Posfin untuk kepentingan pribadi eks Dirut berinisial S sebesar Rp4,2 miliar. Terakhir, RDC mengggunakan pembiayaan atau pinjaman back to back pada bank yang ternyata digunakan menebus sertifikat rumah pribadi S, eks Dirut PT Posfin sebesar Rp9,2 miliar. 

"Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp52 miliar. Dalam perkara ini, penyidik Kejati Jabar menerapkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor. Tidak menutup kemungkinan kami kembangkan bila ada tindak pidana pencucian uang," tutur Riyono.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network