BANDUNG, iNews.id - RDC, mantan pejabat di PT Pos Finansial (Posfin), anak perusahaan PT Pos Indonesia dijebloskan ke penjara setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rp52 miliar. Dia dititipkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di sel tahanan Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Tersangka RDC dijebloskan ke tahanan oleh petugas Kejati Jabar, Selasa (14/9/2021) sore. RDC dibawa menggunakan mobil tahanan dari Kantor Kejati Jabar di Jalan Naripan ke Makosatreskrim Polrestabes Bandung dengan pengawalan ketat petugas.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono mengatakan, RDC menat Manajer Akuntansi dan Keuangan PT Posfin. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi sebesar Rp 52 miliar lebih.
Praktik jahat korupsi itu, kata Aspidsus Kejati Jabar, dilakukan oleh RDC bersama eks Direktur PT Posfin berinisial S. Namun S telah meninggal dunia saat kasus ini dalam proses penyelidikan Kejati Jabar.
"Yang bersangkutan (RDC) kami tetapkan tersangka. Kemudian dilanjutkan penahanan ke (ruang tahanan Makosatreskrim) Polrestabes Bandung," kata Aspidsus Kejati Jabar, Selasa (14/9/2021).
Riyono menyatakan, modus operandi dalam melakukan korupsi, RDC melakukan pembayaran premi sertifikat jaminan kepada PT Berdikari Insurance melalui broker PT Cakra Mulia. Ternyata, pembayaran itu digelembungkan dan dibatalkan oleh PT Berdikari Insurance sebesar Rp2,8 miliar.
Selain itu, ujar Riyono, RDC juga membeli alat soil monitoring dan peremajaan lahan yang disubkontrakkan ke PT Posfin senilai Rp19 miliar. Padahal proyek tersebut fiktif.
"Bahkan, tersangka RDC menggunkana dana PT Posfin untuk membeli saham atau mengakuisisi PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi menggunakan nama orang lain, Din Agustini dan Gugy Gunawan Tribuana sebesar Rp17 miliar," ujar Riyono.
Aspidsus Kejati Jabar menuturkan, tersangka RDC juga menggunakan dana PT Posfin untuk kepentingan pribadi eks Dirut berinisial S sebesar Rp4,2 miliar. Terakhir, RDC mengggunakan pembiayaan atau pinjaman back to back pada bank yang ternyata digunakan menebus sertifikat rumah pribadi S, eks Dirut PT Posfin sebesar Rp9,2 miliar.
"Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp52 miliar. Dalam perkara ini, penyidik Kejati Jabar menerapkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor. Tidak menutup kemungkinan kami kembangkan bila ada tindak pidana pencucian uang," tutur Riyono.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar kejaksaan Kejaksaan Tinggi Jabar kejaksaan tinggi tersangka korupsi tersangka korupsi ditahan tersangka korupsi diborgol
Artikel Terkait