BANDUNG, iNews.id - RDC, mantan pejabat di PT Pos Finansial (Posfin), anak perusahaan PT Pos Indonesia dijebloskan ke penjara setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rp52 miliar. Dia dititipkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di sel tahanan Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Tersangka RDC dijebloskan ke tahanan oleh petugas Kejati Jabar, Selasa (14/9/2021) sore. RDC dibawa menggunakan mobil tahanan dari Kantor Kejati Jabar di Jalan Naripan ke Makosatreskrim Polrestabes Bandung dengan pengawalan ketat petugas.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono mengatakan, RDC menat Manajer Akuntansi dan Keuangan PT Posfin. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi sebesar Rp 52 miliar lebih.
Praktik jahat korupsi itu, kata Aspidsus Kejati Jabar, dilakukan oleh RDC bersama eks Direktur PT Posfin berinisial S. Namun S telah meninggal dunia saat kasus ini dalam proses penyelidikan Kejati Jabar.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar kejaksaan Kejaksaan Tinggi Jabar kejaksaan tinggi tersangka korupsi tersangka korupsi ditahan tersangka korupsi diborgol
Artikel Terkait