"Dalam praktiknya, uang yang digunakan untuk membeli ambulans itu dari anggaran yang telah lewat waktu. Lalu untuk pembangunan tempat pariwisata desa saat kami periksa on the spot ke lokasi, hanya baru dibangun sekitar 40 persen dan mangkrak hingga kini. Dibangunnya juga bukan di tanah aset desa," ujar Neva Sari Susanti.
Sementara penggunaan uang untuk pemberdayaan masyarakat dari Rp32 juta, tersangka hanya mengeluarkan Rp5 juta. Tersangka menggunakan uang ratusan juta itu tanpa berkonsultasi atau melibatkan bendahara dan tidak menggelar rapat desa. "Semua uang digunakan oleh tersangka, diolah sendiri, tanpa melalui rapat dan melibatkan bendahara," tutur Kajari Garut.
Neva Sari Susanti mengatakan, hingga saat ini semua uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tersangka pun tak melakukan pengembalian atas uang yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Ancaman pasal yang kita dakwakan yaitu Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999, dengan hukuman minimal 4 tahun, kemudian denda kurang lebih Rp50 juta minimal," ucap Neva Sari Susanti.
Editor : Agus Warsudi
garut kabupaten garut Kejari Garut Kejaksaan Negeri Garut dana desa korupsi dana desa penggelapan dana desa penyelewengan dana desa
Artikel Terkait