GARUT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, menetapkan NF (39), karyawati salah satu bank BUMN sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah NF diduga kuat menilap uang nasabah hingga mencapai Rp1 miliar.
Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti mengatakan, perbuatan NF telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp900 juta. Mulanya, jelas Neva, NF melakukan penarikan uang hingga sebesar Rp1 miliar tanpa sepengetahuan nasabah.
"Awal total Rp1 miliar dari tiga orang nasabah. Tersangka kemudian mengembalikan uang Rp100 juta, sehingga kerugian negara sebesar Rp900 juta," kata Neva di Kantor Kejari Garut, Kamis (8/12/2022).
Menurut Neva, pihak bank tempatnya bekerja harus mengeluarkan uang pengganti bagi para nasabah yang dirugikan. Uang milik nasabah yang ditarik tersangka selama ini digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Negara dirugikan, karena mau tidak mau bank harus mengganti uang nasabah tersebut. Kami dari Pidsus Kejari Garut juga sudah berkonsultasi, bahwa ada unsur kerugian negara di dalam kasus ini," ujar Kajari Garut.
Tindakan korupsi yang dilakukan tersangka NF dilakukan saat ia diberi kewenangan sebagai petugas pengganti, karena pimpinan bank dinas ke luar daerah. Saat memiliki kewenangan itulah, ia leluasa menjalankan aksinya.
"Kejadian ini baru diketahui nasabah saat melakukan cek saldo dengan mendatangi bank, tersangka menjanjikan uang yang hilang akan kembali, padahal uang yang digunakan untuk menutupi kekurangan saldo itu dari nasabah lainnya. Tersangka melakukan semua itu dengan menyuruh teller yang merupakan juniornya," tutur dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait