PURWAKARTA, iNews.id - Dulnasir, selaku kuasa hukum eks Kepala Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta Asep Surya Komara bakal mengupayakan permohonan penangguhan penahanan atas kliennya. Upaya tersebut dilakukan pascapenahanan kliennya bersama dua mantan pejabat oleh kejaksaan setempat, Jumat (22/9/2023) dini hari.
Diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menahan Asep Surya Komara bersama Titov Firman Hidayat, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Purwakarta; serta Agus Gunawan, mantan anggota DPRD juga ketua serikat buruh di Purwakarta.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 senilai Rp1.849.300.000 dari total anggaran sebesar Rp2.020.000.000.
"Kami sudah berupaya menghadapi kejaksaan. Permohonan agar tidak ditahan juga sudah disiapkan. Namun pihak kejaksaan tidak mengabulkannya. Karena sifatnya permohonan, kami menerima meski berat hati," kata Dulnasir kepada iNews.id.
Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan pembelaan atas dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Asep Komara. Pasalnya, dia yakin jika kliennya tidak menggunakan uang tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan.
"Penerima bantuan itu jelas dan sebenarnya kasus yang dituduhkan kepada klien kami lebih kepada persoalan administratif," ujar dia.
Dia menjelaskan, anggaran BTT itu berdasarkan usulan serikat buruh yang diverifkasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertran). Jadi dinas sosial dalam hal ini akan langsung memprosesnya karena sebelumnya sudah mendapat verifikasi.
Untuk langkah selanjutnya, kata dia, akan kembali melakukan upaya pengajuan permohonan penangguhan penahanan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait