PURWAKARTA, iNews.id - Dua eks kepala dinas Pemkab Purwakarta dan satu mantan anggota DPRD Purwakarta dijebloskan ke tahanan, Jumat (22/9/2023) dini hari. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Ketiga tersangka antara lain Titov Firman Hidayat, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Purwakarta; Asep Surya Komara, mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Purwakarta; dan Agus Gunawan, mantan anggota DPRD Purwakarta yang juga salah satu ketua serikat buruh di Purwakarta.
Titov Firman Hidayat, Asep Surya Komara, dan Agus Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan Covid-19 pada 22 Juli 2023 lalu setelah menjalani pemeriksaan selama sehari penuh pada Kamis (21/9/2023).
Para tersangka diduga mengkorupsi dana anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2020 di Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta. Kejari Purwakarta mencatat kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,8 miliar tepatnya Rp1.849.300.000 dari total anggaran sebesar Rp2.020.000.000.
Dana itu seharusnya disalurkan untuk karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dampak pandemi Covid-19. Namun para tersangka menyalurkan dana itu tidak sesuai data yang diajukan, yakni, ke karyawan yang masih bekerja, korban PHK bukan dampak pandemi Covid-19, dan bukan pekerja sama sekali.
Sebelumnya, ketiga tersangka dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (21/9/2023) pagi. Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka berlangsung selama satu hari penuh. Pada Jumat dini hari, Kejari Purwakarta memutuskan menahan ketiga tersangka dengan berbagai pertimbangan. Ketiga tersangka sempat meminta penangguhan penahanan namun ditolak pihak kejari.
Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Nana Lukmana mengatakan, ketiga tersangka ini mempunyai peran masing-masing. Dua tersangka yang merupakan eks kepala dinas di Kabupaten Purwakarta, yaitu, Titov dan Asep Surya Komara menyalahgunakan jabatan. Keduanya tidak melakukan verifikasi data penerima dana bansos Covid-19 sehingga terjadi korupsi atau kerugian negara.
Sedangkan tersangka Agus Gunawan, mantan anggota DPRD Purwakarta yang juga menjabat ketua serikat buruh, yang menyodorkan data penerima atau buruh korban PHK dampak Covid-19. Namun data itu abal-abal dari 1.000 data hanya sekitar 87 data sesuai fakta. Sisanya buruh yang masih bekerja, buruh korban PHK bukan karena Covid-19, dan sama sekali bukan buruh. Selain itu bantuan yang seharusnya diterima Rp2 juta, dipotong Rp200.000 per orang.
"Karena itu, kami putuskan hari ini mereka ditahan di rutan. Mereka mengajukan penangguhan penahanan, namun kami tetap melakukan penahanan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Kasi Pidsus Kejari Purwakarta.
Sementara itu, Dul Nasir, kuasa hukum tersangka Asep Surya Komara mengatakan, akan membuktikan kliennya tidak bersalah di persidangan nanti. "Ya tadi kan pemeriksaan sebagai saksi. Kemudian ditingkatkan sebagai tersangka. Kami mendampingi klien. Harapan kami, penahanan klien bisa ditangguhkan tapi sesuai kewenangannya jaksa menggunakan haknya. Kami maksimal untuk supaya bisa ditangguhkan tapi kejaksaan menggunakan haknya. Kami tunggu sampai persidangan saja, mendampingi Bapak Asep," kata Dul Nasir.
Terkait dugaan koruspi, ujar Dul Nasir, Asep Surya Kormara tidak bersalah. Tim kuasa hukum akan membuktikan itu di persidangan nanti. "Di persidangan tindak pidana korupsi nanti kami buktikan apakah klien kami terbukti atau tidak melakukan korupsi. Kami upayakan pembelaan. Klien kami tidak menggunakan dana itu," ujar dia.
Editor : Agus Warsudi
kasus korupsi bansos korupsi bansos korupsi bansos covid-19 Kabupaten Purwakarta purwakarta kejari purwakarta
Artikel Terkait