Karyawan PT Indomarco Pristama ditangkap seusai menggelapkan uang perusahaan untuk judi online. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA, iNews.id - Seorang karyawan PT Indomarco Pristama di Kawasan Industri Kota Bukit Indah (KBI) Purwakarta, diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp2,5 miliar untuk bermain judi online. Tersangka berinisial MT (28) ini pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan polisi. 

Wakapolres Purwakarta, Kompol Muhamad Mega Rahmawan, mengatakan, kasus itu terbongkar setelah perusahaan melakukan audit atas keuangan. Dalam audit itu ditemukan sesuatu yang janggal. Begitu ditelusuri ternyata adanya dugaan penggelapan oleh pelaku secara bertahap sejak tahun lalu.

Modus operandi pelaku, kata dia, MT yang berkerja shift malam dari pukul 22.00-06.00 WIB, menghitung uang hasil penjualan dari perusahaan tersebut. Kemudian pelaku mengambil uang penjualan dan dimasukkan ke dalam kardus bekas koin yang tak terpakai. Kardus itu lalu dimasukkan kembali ke dalam tas slempang untuk mengelabui satpam saat keluar kantor.

"Jadi teman-teman media, uang hasil penggelapan itu habis digunakan untuk bermain judi online dan trading forex," kata Wakapolres, Rabu (20/9/2023).


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network