Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 bundel hasil audit PT Indomarco Pristama Cabang Purwakarta, 1 flasdisc berisi rekaman CCTV, dan beberapa rekening bank.
Tersangka dijerat Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait