GARUT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menetapkan Kepala Desa (Kades) Karyasari, Kecamatan Cibalong berinisial K sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. Kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp463 juta.
"Hari ini kami terapkan yang bersangkutan menjadi tersangka, dan akan kami tahan. Hasil perhitungan Inspektorat Garut, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp463.568.000," kata Kepala Kejari (Kajari) Garut Neva Sari Susanti saat konferensi pers di Kantor Kejari Garut, Senin (12/12/2022).
Neva Sari Susanti menyatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum kades aktif ini dimulai pada Agustus hingga Desember 2021. Surat perintah penyidikan atas kasus ini, keluar pada Agustus 2022.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan tercium dari sejumlah penggunaan uang dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seperti melakukan pembelian satu unit mobil ambulans seharga Rp200 juta, membangun tempat pariwisata desa dengan anggaran Rp263 juta, dan penggunaan uang Rp32 juta untuk pemberdayaan masyarakat.
Editor : Agus Warsudi
garut kabupaten garut Kejari Garut Kejaksaan Negeri Garut dana desa korupsi dana desa penggelapan dana desa penyelewengan dana desa
Artikel Terkait