Semenara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, benar ada perkara korupsi bansos dengan terdakwa Kadisdukcapil Jabar. "Benar perkara sedang disidangkan oleh jaksa Kejati Jabar dan jaksa Kejari Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Kamis (10/2/2022).
Namun, Dodi Gazali Emil tak merinci perkara korupsi yang melibatkan Dady Iskandar tersebut. Yang pasti perkara itu berkaitan dengan penyalahgunaan dana bansos Pemprov Jabar tahun anggaran 2010 yang digunakan untuk kegiatan tim pemandu haji daerah (TPHD). "Kerugian negara sebesar Rp225 juta," ujar Dodi Gazali Emil.
Perkara korupsi ini telah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. Sidang saat ini masuk ke agenda eksepsi dan akan menghadapi putusan sela pekan depan. "Sidang pembacaan putusan sela pada Rabu 16 Februari 2022," tutur Kasipenkum Kejati Jabar.
Editor : Agus Warsudi
asn korupsi dugaan korupsi bansos korupsi dana bansos korupsi bansos pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung pn bandung
Artikel Terkait