Ilustrasi korupsi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Dana bansos sebesar Rp225 juta diduga dikorupsi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Jawa Barat Dady Iskandar. Akibatnya, Kadisdukcapil Jabar diseret ke Pengadilan Tipikor pada Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung sebagai terdakwa. 

Dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Dady Iskandar disebut sebagai terdakwa dengan nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg. Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Dady terlibat korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Jabar. 

Dady Iskandar didakwa melanggar Pasal Pasal  2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi jo Undang-undang Nomor Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Kemudian dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 9 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak P[idana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Semenara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, benar ada perkara korupsi bansos dengan terdakwa Kadisdukcapil Jabar. "Benar perkara sedang disidangkan oleh jaksa Kejati Jabar dan jaksa Kejari Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Kamis (10/2/2022).

Namun, Dodi Gazali Emil tak merinci perkara korupsi yang melibatkan Dady Iskandar tersebut. Yang pasti perkara itu berkaitan dengan penyalahgunaan dana bansos Pemprov Jabar tahun anggaran 2010 yang digunakan untuk kegiatan tim pemandu haji daerah (TPHD). "Kerugian negara sebesar Rp225 juta," ujar Dodi Gazali Emil.

Perkara korupsi ini telah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. Sidang saat ini masuk ke agenda eksepsi dan akan menghadapi putusan sela pekan depan. "Sidang pembacaan putusan sela pada Rabu 16 Februari 2022," tutur Kasipenkum Kejati Jabar.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network