BANDUNG, iNews.id - Dana bansos sebesar Rp225 juta diduga dikorupsi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Jawa Barat Dady Iskandar. Akibatnya, Kadisdukcapil Jabar diseret ke Pengadilan Tipikor pada Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung sebagai terdakwa.
Dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Dady Iskandar disebut sebagai terdakwa dengan nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg. Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Dady terlibat korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Jabar.
Dady Iskandar didakwa melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Kemudian dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 9 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak P[idana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Agus Warsudi
asn korupsi dugaan korupsi bansos korupsi dana bansos korupsi bansos pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung pn bandung
Artikel Terkait