JPU KPK Feby Dwiyandospendy mencecar pertanyaan kepada saksi Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Jabar Yuke Mauliani Septina.
Jaksa Feby menanyakan tentang Ade Barkah sebagai Wakil Ketua DPRD Jabar saat itu apakah mengusulkan dana aspirasi dari Fraksi Golkar di Kabupaten Indramayu melalui sistem sesuai aturan atau tidak. Pasalanya, dalam dakwaan JPU, Ade Barkah mengusulkan dana aspirasi melalui flashdisk tidak melalui sistem e-planing.
"Beliau (Ade Barkah) sebagai Ketua DPRD menyampaikan terkait beberapa usulan dan meminta kami, Bappeda, kroscek apakah usulan sudah masuk belum. Kalau secara ketentuan, (usulan) memang harus memasukkan e-planing. Jadi itu (usulan Ade Barkah) tidak dimasukkan ke e-planing," kata Yuke.
Yuke membenarkan bahwa usulan itu di luar aturan. Flashdisk yang diberikan Ade Barkah berisi revisi dari sejumlah usulan sebelumnya. "Flasdiak yang saya terima, diminta cek dan itu usulan program keuangan. Jadi disesuaikan dengan usulan di Kabupaten Indramayu," ujar Yuke.
Editor : Agus Warsudi
pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung sidang pengadilan tipikor pengadilan negeri bandung Korupsi dana Banprov kota bandung dprd jabar anggota dprd jabar
Artikel Terkait