Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota, terdapat korban lain selain bocah berusia 11 tahun yang sebelumnya sudah melapor ke polisi.
"Korban lain diketahui berusia 17 tahun lalu 23 tahun. Keduanya diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan terduga pelaku saat usianya menginjak 15 tahun. Selanjutnya remaja 19 juga menjadi korban saat berusia 15 tahun dan juga ada yang berusia 18 tahun," ujar Astuti.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini berupa pakaian korban, akta lahir dan kartu keluarga. Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus, OY saat ini sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait