Diketahui, Koswara digugat secara perdata oleh anak-anak kandungnya. Koswara dituntu membayar Rp3 miliar atas sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Selain itu, mereka meminta agar membayar uang materil senilai Rp20 juta dan imateril senilai Rp200 juta.
Editor : Agus Warsudi
anak gugat ayah anak gugat orang tua berebut harta warisan harta warisan perebutan harta warisan rebutan harta warisan kota bandung pengadilan negeri bandung
Artikel Terkait