"Bapak sedang sakit karena ada riwayat stroke. Jadi tadi digendong sama menantunya yang juga turut tergugat dua," kata Hamidah, anak kelima Koswara yang juga menjadi tergugat satu.
Sementara itu, Musa Darwin Pane mengakui bahwa sidang mediasi belum menghasilkan kesepakatan damai. Menurutnya, kesepakatan damai masih dalam tahap finalisasi. "(Perdamaian) masih dalam tahap finalisasi. Hakim mediasi masih menjajaki poin-poin perdamaian," kata Musa.
Disinggung soal itikad ketiga penggugat yang siap bersujud mencium kaki Koswara, Musa mengatakan bahwa pada dasarnya, ketiga anak lelaki Koswara itu sudah memiliki itikad baik untuk berdamai.
"Pada intinya sudah ada titik damai dan saling memaafkan. Sebagai itikad hendak berdamai, Pak Deden sudah cabut spanduk di lokasi (lahan dan bangunan yang disengketakan)," ujarnya.
Diketahui, Hamidah sebelumnya menyampaikan syarat perdamaian, salah satunya yakni Deden harus sujud dan mencium kaki Koswara. "Belum ada (kesepakatan damai). Kami masih merumuskan poin-poin perdamaian. Jadi sampai saat ini belum ada sujud. Belum damai karena kami ingin keamanan pak Koswara terjamin," kata Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara.
Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas Masitoh dan Hamidah serta ketua RT Yayan, PT PLN, dan BPN Kota Bandung menjadi pihak tergugat. Sementara pihak penggugat, yakni Deden dan istrinya, Nining.
Editor : Agus Warsudi
anak gugat ayah anak gugat orang tua berebut harta warisan harta warisan perebutan harta warisan rebutan harta warisan kota bandung pengadilan negeri bandung
Artikel Terkait