BANDUNG, iNews.id - Kondisi kesehatan RE Koswara (85), ayah yang digugat tiga anaknya, memburuk. Saat menghadiri sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, ayah dari enam anak ini harus digendong oleh menantunya, Rabu (3/2/2021).
Jika sebelumnya Koswara harus dipapah untuk menjalani sidang, ayah renta sudah tidak mampu berjalan. Koswara tampak digendong oleh Rudi Siahaan, suami dari Imas Masitoh, anak pertama Koswara.
Sidang mediasi perkara anak gugat ayah kandung Rp3 miliar yang kembali digelar di PN Bandung berlangsung selama dua jam. Namun mediasi itu belum membuahkan hasil. Kedua belah pihak belum meraih kesepakatan damai atas perkara sengketa lahan dan bangunan di kawasan Jalan AH Nasution, Kota Bandung itu.
Pihak penggugat atau anak kandung Koswara, yakni Deden Koswara ditemani dua adiknya Ajid Muslim dan Muchtar Koswara tampak hadir dalam sidang mediasi tersebut didampingi kuasa hukumnya, Musa Darwin Pane.
Namun, meski sudah berkali-kali menyampaikan permintaan maaf kepada sang ayah, bahkan siap bersujud untuk mendapatkan maaf sang ayah, ketiganya tampak tidak bertegur sapa dengan Koswara, pria yang telah mendidik dan membesarkan mereka.
Pemandangan itu terlihat seusai sidang mediasi dimana Koswara yang digendong menantunya saat hendak meninggalkan pengadilan. Deden, Ajid, dan Muchtar yang berada tak jauh dari Koswara justru pergi begitu saja meski melihat kondisi sang ayah memprihatinkan.
"Bapak sedang sakit karena ada riwayat stroke. Jadi tadi digendong sama menantunya yang juga turut tergugat dua," kata Hamidah, anak kelima Koswara yang juga menjadi tergugat satu.
Sementara itu, Musa Darwin Pane mengakui bahwa sidang mediasi belum menghasilkan kesepakatan damai. Menurutnya, kesepakatan damai masih dalam tahap finalisasi. "(Perdamaian) masih dalam tahap finalisasi. Hakim mediasi masih menjajaki poin-poin perdamaian," kata Musa.
Disinggung soal itikad ketiga penggugat yang siap bersujud mencium kaki Koswara, Musa mengatakan bahwa pada dasarnya, ketiga anak lelaki Koswara itu sudah memiliki itikad baik untuk berdamai.
"Pada intinya sudah ada titik damai dan saling memaafkan. Sebagai itikad hendak berdamai, Pak Deden sudah cabut spanduk di lokasi (lahan dan bangunan yang disengketakan)," ujarnya.
Diketahui, Hamidah sebelumnya menyampaikan syarat perdamaian, salah satunya yakni Deden harus sujud dan mencium kaki Koswara. "Belum ada (kesepakatan damai). Kami masih merumuskan poin-poin perdamaian. Jadi sampai saat ini belum ada sujud. Belum damai karena kami ingin keamanan pak Koswara terjamin," kata Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara.
Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas Masitoh dan Hamidah serta ketua RT Yayan, PT PLN, dan BPN Kota Bandung menjadi pihak tergugat. Sementara pihak penggugat, yakni Deden dan istrinya, Nining.
Diketahui, Koswara digugat secara perdata oleh anak-anak kandungnya. Koswara dituntu membayar Rp3 miliar atas sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Selain itu, mereka meminta agar membayar uang materil senilai Rp20 juta dan imateril senilai Rp200 juta.
Editor : Agus Warsudi
anak gugat ayah anak gugat orang tua berebut harta warisan harta warisan perebutan harta warisan rebutan harta warisan kota bandung pengadilan negeri bandung
Artikel Terkait