Saat ini, Satreskrim Polres Indramayu juga sedang memburu seorang lainnya yang masih menjadi buronan. Dari tangan keempat tersangka, pihak polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya mobil, uang tunai hasil kejahatan, dan dua unit sepeda motor.
"Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," ucap AKBP M Lukman Syarif.
Editor : Agus Warsudi
korban pencurian aksi pencurian kawanan pencuri komplotan pencuri komplotan pencurian modus pencurian penangkapan pencuri polres indramayu kapolres indramayu nasabah bank
Artikel Terkait