Lapas Sukamiskin Bandung, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Foto/SINDOnews/Dok

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung mendapat penghuni baru, yakni mantan Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo. Eksekusi Wenny dilakukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palu Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 3 September 2021.

"Jaksa Eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain, 22/9/2021 telah melaksanakan putusan atas nama Terpidana Wenny Bukamo yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).

Wenny juga diwajibkan membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. 

"Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara 1 tahun," katanya.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network