"Peran mereka adalah satu orang sebagai pemetik dan lima lainnya sebagai joki. Pasal yang dikenakan 363 dan atau 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara," tutur Kasatreskrim Polres Cimahi.
Pelaku Pian (AN) warga Desa Gayam, Kecamatan Kelau, Kabupaten Lampung Selatan, mengaku, total sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak 18 kali.
Kejahatan itu dilakukan karena tidak punya pekerjaan dan terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Motor dijual ke daerah Cianjur, uangnya buat hidup sehari-hari," kata Pian.
Editor : Agus Warsudi
aksi curanmor curanmor kasus curanmor komplotan curanmor pelaku curanmor pelaku curanmor ditangkap pelaku curanmor tertangkap kota cimahi polres cimahi satreskrim polres cimahi
Artikel Terkait