Komplotan curanmor ditangkap Tim Citarum Presisi Satreskrim Polres Cimahi. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

"Peran mereka adalah satu orang sebagai pemetik dan lima lainnya sebagai joki. Pasal yang dikenakan 363 dan atau 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara," tutur Kasatreskrim Polres Cimahi.

Pelaku Pian (AN) warga Desa Gayam, Kecamatan Kelau, Kabupaten Lampung Selatan, mengaku, total sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak 18 kali. 

Kejahatan itu dilakukan karena tidak punya pekerjaan dan terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Motor dijual ke daerah Cianjur, uangnya buat hidup sehari-hari," kata Pian.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network