Sapi terkapar akibat terjangkit PMK. (Foto: iNews)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Peternak di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang mengalami kerugian akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) bakal mendapatkan kompensasi atau ganti rugi dari pemerintah. Namun berapa besarannya dan kapan kompensasi diberikan, saat ini masih dalam pembahasan.

Sebab, harus ada payung hukum yang jelas dalam memberikan kompensasi tersebut. "Soal kompensasi ke peternak yang mengalami kerugian akibat wabah PMK, seperti hewannya sakit atau mati, sedang dibahas di pemerintah pusat," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Perikanan (Dispernakan) KBB Wiwin Aprianti, Rabu (29/6/2022).

Wiwin Aprianti menyatakan, terkait kompensasi tersebut, pemerintah pusat akan memberikan Rp10 juta untuk peternak yang mengalami kerugian akibat wabah PMK ini. Namun kepastian soal itu masih ditunggu kapan direalisasikannya. 

"Kemarin ada info peternak yang rugi akan diganti Rp10 juta per ekor. Tapi kami masih menunggu instruksi dan payung hukum dari pusat, mungkin sekarang regulasinya sedang disiapkan," ujarnya.

Jika regulasinya sudah jelas, tutur Wiwin Aprianti, Dispernakan KBB siap menindaklanjuti pemberian kompensasi tersebut. Sebab data jumlah peternak di KBB yang mengalami kerugian sudah disiapkan yang berasal dari 14 kecamatan yang muncul kasus ini.

"Kami sudah punya data. Sapi yang mati berapa, sapi yang harus dipotong paksa berapa, dan yang sakit berapa. Jadi nanti ketika dibutuhkan sudah siap," tutur WIwin Aprianti.

Terkait data hewan ternak yang terpapar, Wiwin menyebutkan hingga kini tercatat ada sebanyak 7.893 ekor. Rinciannya terdiri dari 5.218 ekor sembuh, 148 ekor mati, dan 191 ekor dipotong bersyarat, dengan akumulasi kerugian sudah mencapai di atas Rp9 miliar lebih.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network