Surat nikah Inggit Garnasih dan Soekarno pada 1923. (Foto: Dokumentasi)

Ahli waris mengaku bersedia memberikan dokumen tersebut asal ada kompensasi yang akan digunakan untuk merealisasikan wasiat Inggit membangun klinik bersalin dan sekolah.

Permintaan konpensasi atas surat nikah-cerai Inggit-Soekarno, sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar ketika itu. Namun tiba-tiba dibatalkan dengan berbagai alasan.

Pembatalan itu dinilai menjadi bukti pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat tidak peduli dengan dokumen tersebut.

Selain mantan Gubernur Jabar Nuriana, pernah ada museum yang berjanji bakal membeli dokumen tersebut tapi tak pernah terealsasi. Bahkan utusan dari Belanda juga datang ke Bandung berniat membeli surat nikah-cerai Inggit-Soekarno dengan harga Rp100 miliar.

Namun pihak keluarga menolak menjual surat nikah-cerai Inggit-Soekarno kepada pembeli asal Belanda tersebut. Keluarga ingin dokumen tersebut dimiliki oleh warga Indonesia.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network