AKBP Maruly Pardede menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKB Dedy Darmawansyah. (Foto: Istimewa)

Untuk modusnya sendiri, lanjut Maruly, dengan menerbitkan salinan C desa atas nama Martawidjaja (hasil pemindahtanganan melawan hukum) yang kemudian digunakan oleh tersangka DSH yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Martawidjaja.

"Untuk transaksi jual beli atas objek tanah tersebut dan pada saat ini telah terbit 51 akta jual beli serta dari 51 akta jual beli tersebut telah terbit 12 SHM dan 12 permohonan SHM dan telah diblokir oleh penyidik.

"Akibatnya, pelaku terancam dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujar Maruly.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network