Sidang kasus suap proyek Bandung Smart City dengan terdakwa Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal. (FOTO: iNews/JUHPITA MEILANA)

Dia mengkalim Khairur Rijal masih memiliki informasi baru untuk membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya. Fakta baru itu akan disampaikan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Pak Khairur Rijal akan membuka semuanya. Ada yang lain (penerima suap) ya. Tetapi nanti. Biar Pak Khairur Rijal yang mengungkapkan. Ini semua sudah diikuti. Semoga dalam persidangan nanti semua bisa terungkap," tutur dia.

Dalam perkara ini, Khairur Rijal bersama Kadishub Kota Bandung nonaktif Dadang Darmawan dan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana didakwa menerima suap dengan total senilai Rp2,16 miliar. Suap itu berasal dari 3 perusahaan yang mengerjakan proyek di Dishub Kota Bandung.

Selain suap, JPU KPK juga mendakwa ketiganya menerima gratifikasi. Perincian gratifikasi yang diterima, Khairur Rijal menerima uang haram Rp429 juta, 85,670 Bath Thailand, SGD 187, RM 2.811, WON 950.000 dan 6.750 Riyal.

Dadang Darmawan didakwa menerima gratifikasi Rp475 juta. Sedangkan Yana, didakwa mendapat gratifikasi Rp206 juta, SGD 14.520 Yen 645.000 USD 3.000, dan Bath 15.630.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network