BANDUNG, iNews.id - Khairur Rijal, terdakwa suap proyek Bandung Smart City, ngotot ingin menjadi justice collaborator (JC) untuk membongkar kasus tersebut. Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung nonaktif itu mengklaim punya fakta baru dan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap Bandung Smar City.
Titto Hananta Kusuma, kuasa hukum Khairur Rijal mengatakan, sejak diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Khairur Rijal bersikap kooperatif dan membantu proses penyidikan.
"Jadi, klien kami mengajukan justice collaborator itu justru atas arahan dari tim penyidik KPK karena tim penyelidik KPK menilai Bapak Khairur Rijal kooperatif, membuka semua yang dialami," kata Titto Hananta Kusuma, Kamis (14/9/2023).
Titto menyatakan, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Sonny, Benny dan Andreas para petinggi PT SMA dan PT CIFO pun, Khairur Rijal mengungkapkan semuanya, termasuk dugaan aliran suap ke DPRD Kota Bandung.
"Dari keterangan saksi-saksi ini sudah diungkap bahwa ada pemberian uang ke DPRD Kota Bandung. Itu sudah diungkap di dalam persidangan pemberi suap sebelumnya," ujar Titto.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung wali kota bandung yana mulyana dishub kota bandung bandung kasus suap Aliran suap aliran dana suap
Artikel Terkait