"Berdasarkan rekaman CCTV, petugas Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Satu ditembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap," ujar Kombes Pol Hendra Kurniawan.
Satu dari lima tersangka, tutur Kapolresta Bandung, merupakan ketua rw di Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung. Sedangkan empat tersangka lain residivis kasus pencurian dengan pemberatan.
"Para tersangka mengaku uang pencurian brankas ini digunakan untuk foya foya dan membayar utang. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutur Kapolresta Bandung.
Editor : Agus Warsudi
aksi pencurian aksi pencurian terekam pelaku pencurian ketua rw pembobolan minimarket residivis pembobolan minimarket polresta bandung Kapolresta Bandung kabupaten bandung
Artikel Terkait