Tersangka pembobol brankas minimarket, satu di antaranya ketua RW digiring polisi di Mapolresta Bandung. (Foto: iNews/SAUFAT ENDRAWAN)

"Berdasarkan rekaman CCTV, petugas Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Satu ditembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap," ujar Kombes Pol Hendra Kurniawan.

Satu dari lima tersangka, tutur Kapolresta Bandung, merupakan ketua rw di Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung. Sedangkan empat tersangka lain residivis kasus pencurian dengan pemberatan.

"Para tersangka mengaku uang pencurian brankas ini digunakan untuk foya foya dan membayar utang. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutur Kapolresta Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network