Ketua KPK Firli Bahuri memberikan penyuluhan hukum terkait tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin. (Foto: Istimewa)

Elly mengemukakan, ada persyaratan khusus bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan sejumlah hak asimilasi. Seperti telah membayar kerugian negara hingga jadi justice collaborator (JC). "Jadi diurut dari kategori itu. Tidak ada pilih narapidana yang ini atau yang itu," ujar Elly.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM Reinhard Silitonga mengatakan soal kehadiran warga binaan di acara tersebut setelah ditanya kenapa tidak ada warga binaan mantan pejabat negara. 

"Tadi ada pertanyaan itu. Jadi warga binaan yang sudah mendapatkan keterangan bekerja sama. Yang tak ada keterangan yang bersangkutan dapat bekerja sama, tidak ikut dalam kegiatan ini. Saya kira itu," kata Reinhard. 

Reinhard mengemukakan, penyuluhan hukum ini sangat penting bagi warga binaan dan para pegawai. Tujuannya agar warga binaan memperbaiki diri dan tak mengulangi perbuatannya saat keluar dari Lapas Sukamiskin. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network